Home Berita Penyensoran Internet Makin Merebak
Penyensoran Internet Makin Merebak

Berbeda dengan medium tradisional, Internet konon tidak dapat disensor. Majalah Time pada Desember 1993 pernah mengutip kata-kata John Gilmore, aktivis Electronic Frontier Foundation: "the Internet interprets censorship as damage and routes around it." Artinya apabila ada penyensoran, orang selalu dapat menemukan cara untuk mengelak darinya. Kutipan ini menjadi salah satu pepatah Internet terkenal, yang sering disebut-sebut apabila ada masalah penyensoran di Internet.
Pandangan optimistis tentang ketahanan Internet terhadap penyensoran ini juga disepakati oleh banyak pihak di Indonesia.Dalam sebuah buku terbitan Jakarta yang memperkenalkan teknologi Internet yang saya baca pada 1996, dikatakan bahwa kalaupun penyedia jasa Internet (PJI) di suatu negara dihalangi, kita masih bisa menggunakan PJI luar negeri. Pada zaman itu dial-up merupakan cara paling terjangkau bagi pemakai.
Hal itu berarti menelepon nomor luar negeri. Buku tersebut menyediakan daftar nomor PJI luar negeri yang dapat dihubungi. Konon kejatuhan rezim Soeharto pada 1998 juga dibantu oleh beredarnya informasi dengan bebas di Internet, baik lewat situs web maupun mailing list.
Bagaimana dengan sekarang? Agaknya pandangan bahwa Internet tahan terhadap penyensoran patut dipertanyakan lagi. Praktik penyensoran sudah biasa dilakukan di berbagai negara. Sampai saat ini, Open Net Initiative (http://www.opennet.net) mencatat 10 negara yang melakukan penyensoran mendalam (pervasive). Dalam daftar ini, termasuk negara-negara yang dituding otoriter, seperti China dan Iran.
Negara-negara yang melakukan penyensoran substansial dan nominal, termasuk negara-negara yang biasa digolongkan sebagai negara demokrasi, seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Australia. Indonesia tidak masuk dalam daftar hitam tersebut.
Masalah yang cukup mencemaskan buat pihak antisensor adalah penyensoran lewat registrar DNS (domain name system). DNS merupakan sistem yang digunakan agar jaringan Internet menjadi lebih ramah buat pemakai. Alih-alih mengetikkan alamat IP seperti 202.158.49.148, pemakai cukup memasukkan nama seperti www.bisnis.com. Untuk menerjemahkan alamat IP menjadi nama dan sebaliknya, diperlukan jasa server DNS. Nama situs juga harus didaftarkan melalui badan yang dinamakan dengan registrar.
Ini menjadi celah: registrar dapat diperintahkan untuk memblok situs yang hendak disensor. Hal itu karena mereka memegang rekaman yang menghubungkan nama (URL) dengan alamat IP, pemblokan oleh registrar tidak hanya berarti penyensoran yang terbatas pada suatu negara (seperti yang ditemukan di China atau Arab Saudi), tetapi seluruh dunia tidak dapat mengakses situs tersebut lewat namanya.

 

Dipelopori AS

Yang melakukan sensor dengan cara ini malah Amerika Serikat, negara yang konon menjadi kampiun demokrasi. Negeri Paman Sam ini melakukan embargo perdagangan terhadap Kuba sejak dasawarsa 1960-an. Meskipun Perang Dingin yang menjadi salah satu alasan sudah berakhir, embargo ini belum dicabut. Pemberlakuan embargo ini berarti warga Amerika Serikat (AS) tidak dapat berdagang dengan Kuba, atau berkunjung ke sana. Tentu saja warga negara non-AS tidak terpengaruh dengan aturan ini. Paling tidak itu teorinya.

Situs-situs web milik Steven Marshall, warga Inggris Raya yang berdiam di Spanyol dan bekerja sebagai agen perjalanan, menjadi korban embargo ini.

Situs-situs web tersebut berisi informasi tentang Kuba. Pasalnya, registrar DNS situs web tersebut berada di AS. Departemen Perdagangan AS menganggap situs-situs tersebut mempermudah warga AS untuk bepergian ke Kuba, dan meminta eNom, registrar yang bersangkutan, untuk menyingkirkan alamat tersebut. Akibatnya pada awal Maret lalu, para peselancar tidak dapat lagi mengunjungi situs-situs Steven Marshall tersebut.

Usaha untuk menyensor lewat registrar DNS juga dilakukan terhadap Wikileaks (http://www.wikileaks.org). Situs Wikileaks bertujuan menampung bocoran dokumen peka dari negara-negara dan perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia.

Salah satunya adalah dokumen tentang penggelapan pajak berasal dari cabang bank Swiss di Kepulauan Cayman, Julius Baer.

Dengan alasan dokumen tersebut berisi data yang dicuri, bank ini pada awal Februari lalu menggugat Wikileaks dan meminta pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan registrar DynaDot untuk memblok Wikileaks.

Permintaan ini dipenuhi meskipun kemudian dicabut oleh hakim pada awal bulan ini. Terakhir Bank Julius Baer mencabut gugatannya terhadap Wikileaks.

Kedua kejadian ini menunjukkan Internet bukanlah teknologi ajaib antisensor. Medium ini dapat dibungkam oleh campur tangan pemerintah. (Gombang Nan Cengka)

sumber : www.unisosdem.com

 
Sekolah Menengah Kejuruan Airlangga Balikpapan
Jl. S. Parman No. 14, Gn. Guntur, Balikpapan, Kaltim, Indonesia 76122
Telp. +62 0542 415285 Fax. +62 0542 441905